Standar UMP Indonesia atau Upah Minimum Provinsi

Standar UMP – Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berbeda-beda di setiap provinsi. Masing-masing provinsi akan memilih standarnya masing-masing. UMP ini akan ditentukan oleh pemerintah kota atau daerah di seluruh provinsi. Jumlah UMP ini ditetapkan pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan sehingga akan menjadi ketetapan UMP yang tepat.

UMP yang ditetapkan ini dihitung berdasarkan pada bulan. Untuk pekerja harian akan dibayar upah minimun hariannya berdasarkan pada perhitungan dari UMP yang dibagi mejadi harian atau mingguan.

UMP ini dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu selama 40 jam kerja per minggu. Ini ditetapkan berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 Pasal 77 ayat 2 yang menjelaskan tentang jam kerja karyawan per harinya.

Standar UMP di Seluruh Indonesia

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, UMP di setiap daerah di Indonesia akan berbeda-beda. Hal ini terjadi karena persebaran industri yang juga berbeda di seluruh Indonesia.

UMP yang telah ditetapkan ini bisa menjadi pembanding bagi Anda dalam menerima upah. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang mungkin berisi ketidaksesuaian upah yang merugikan karyawan, dan UMP akan menjadi penengah yang baik untuk menjadi bahan perbandingan dan pertimbangan.

Apa itu Standar UMP?

Sebelum lebih jauh membahas UMP, mari mengenal apa itu UMP dan bagaimana dasar penetapan UMP ini sehingga berbeda-beda di tiap provinsi.

Mengenal informasi tentang UMP ini dengan baik akan membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman yang memicu timbulnya permasalahan di tengah-tengah para pekerja. Timbulnya kesalahpahaman biasanya tidak akan berefek baik karena bisa menimbulkan sifat anarki dan hal buruk lainnya.

Perlu diketahui, UMP merupakan standar minimum yang menjadi acuan perusahaan atau industri tertentu dalam memberikan upah kepada karyawannya. Dengan kondisi dan tingkat kebutuhan yang berbeda-beda di tiap provinsi, menjadikan UMP di setiap provinsi akan berbeda.

Contoh Pemberlakuan Standar UMP dari Tahun ke Tahun

Contohnya saja pada tahun 2015 ini upah minimum yang ditetapkan untuk provinsi Sumatera Utara adalah Rp. 1.625.000 per bulannya, sedangkan pada provinsi Yogyakarta yaitu Rp 1.108.249 per bulannya. Begitu juga dengan provinsi lainnya akan terdapat jumlah UMP yang tidak sama.

Upah minimum yang diberikan ini merupakan upah terendah yang diberikan per bulannya kepada karyawan. Upah ini biasanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah ini akan berlaku untuk pekerja yang masih lajang dengan pengalaman kerja minimal 0-1 tahun.

Upah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur yang didasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Upah yang telah ditetapkan ini memiliki fungsi sebagai bagian jaringan pengaman agar tidak terjadi tuntutan yang berbeda.

Upah minimum suatu provinsi yang telah ditetapkan ini akan berlaku selama satu tahun

Dalam artian, saat satu tahun telah berjalan maka UMP baru akan ditetapkan. Contohnya saja yaitu UMP Jawa Tengah di tahun 2013 yaitu sejumlah Rp 830.000, sedangkan di tahun 2014 yaitu sejumlah 910.000, dan pada tahun 2015 ini yaitu sejumlah Rp 1.100.000. Rata-rata di setiap provinsi upah minimumnya akan semakin meningkat, mungkin karena perubahan kenaikan harga yang akan turut mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.

Untuk mengetahui standarisasi dari UMP yang ditetapkan di Indonesia, bisa dirujuk dari UU No. 13/ 2013 pada Pasal 94 yang membahas tentang Ketangakerjaan. Disini diterangkan bahwa komponen upah ini terdiri atas upah pokok yang termasuk di dalamnya tunjangan tetap. Besaran upah pokok ini sekurang-kurangnya adalah 75% dari jumlah yang dibayarkan untuk upah pokok disertai dengan tunjangan tetap.

Penjelasan mengenai tunjangan tetap dapat diartikan sebagai tunjangan yang dibayar secara teratur atau tetap dan pembayarannya tidak dikaitkan dengan pencapaian prestasi dan kehadiran.

Tunjangan tetap ini contohnya yaitu tunjangan jabatan tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi dan tunjangan keahlian. Sedangkan tunjang tidak tetap contohnya yaitu tunjangan transportasi dan makan, yang mana hal itu perlu dihitung berdasarkan jumlah kehadiran atau berdasarkan kinerja.

Upah minimum untuk kabupaten dan kota diberlakukan untuk kabupaten atau kota yang ada. Penetapannya dilakukan oleh Gubernur, dan penetapannya ini mesti lebih besar dari UMP. Penetapan upah ini berlaku selama satu tahun. Untuk itu, selambatnya 40 hari sebelum masa berlaku habis, upah minimun harus sudah ditetapkan, dan biasanya akan diumumkan pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Pertimbangan dalam penetapan upah ini didasarkan pada banyak hal. Yang jelas penetapan tersebut harus terlaksana sebagai wujud nyata dari UUD 1945, Pancasila, dan GBHN. Penetapan upah ini juga harus memperhatikan hasil pembangunan agar tidak hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja karena setiap lapisan masyarakat umumnya memiliki kesempatan yang sama. Dengan begitu, upah minimum ini bisa dilakuak untuk pemerataan pendapatan.

Standar UMP yang telah ditetapkan ini berfungsi untuk melindungi da menjaga hak-hak para pekerja dan keluarganya. Upah minimum yang ditetapkan diharapkan pantas untuk para pekerja, sehingga tidak ada lagi yang membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan, yang tentunya akan merugikan pekerja. Upah minimum ini bisa menjadi kepastian hukum dan merupakan indikator dalam pengembangan ekonomi.

Kesimpulan

Sudahkan Anda memeriksa upah yang telah Anda terima? Sebaiknya mulailah periksa gaji bulanan yang diberikan kepada Anda apakah sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan UU tentang upah minimum.

Gaji yang lebih tinggi dari standar UMP tidak menjadi masalah, tetapi bila upah yang dibayarkan kepada Anda di bawah dari standar UMP, maka itu perlu dilakukan pengaduan. Tidak hanya upah, mengenai jam kerja juga bisa diperhatikan dan bisa diadukan jika jumlah kerja Anda melebih dari batas yang telah ditetapkan. Pengaduan ini dapat dilakukan lewat form-form tertentu atau bisa juga dengan melaporkan pada pihak terkait.

baca juga: SOP Penggajian dan Kebijakan Pemberian Bonus Karyawan