Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan di Indonesia

Bonus Tahunan Karyawan – Bonus adalah sesuatu yang sangat dinantikan dan disukai para karyawan dalam suatu badan usaha. Karyawan yang telah bekerja keras akan merasa bangga dan senang apabila hasil kerja yang mereka lakukan mendapat apresiasi dalam bentuk materi.

Pada dasarnya dimana bonus selalu diberikan dalam pecahan uang tunai yang akan diberikan kepada karyawan yang bersama dengan gaji bulanan di periode tertentu sebagai ucapan terima kasih atas hasil kerja terbaik nya.

Pemberian bonus dalam setiap perusahaan rupanya tidak tercantum dalam UU Ketenagakerjaan yang mengartikan bahwa tidak ada kewajiban bagi suatu badan usaha untuk memberi bonus bagi para karyawannya.

Namun, bonus yang berlaku adalah suatu wujud apresiasi yang telah berlaku dan ditetapkan perusahaan dimana tempo pemberian bonusnya pun disesuaikan kondisi finansial dari sistem kredibilitasnya secara tahunan sesuai atas kemampuan dari kas perusahaan sendiri.

Daftar Bonus yang Diberikan Kepada Karyawan

Bonus yang berlaku dalam suatu perusahaan juga terbagi beberapa macam dan masih berlaku di Indonesia sampai tahun  ini, antara lain :
1. Bonus Prestasi
2. Bonus Keahlian
3. Bonus Tahunan
4. Bonus Retensi

Perusahaan yang memberlakukan pemberian bonus diharapkan dapat memberinya sesuai dengan kinerja atau kontribusi yang dilakukan karyawan agar tidak memberi kesenjangan bagi sesama rekan kerja untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Namun, dibalik ketentuan bonus yang ditetapkan rupanya perusahaan tidak boleh sembarangan saat memberinya karena harus mengikuti aturan dan rumus yang berlaku dan umumnya lebih sering untuk bonus tahunan saja.

Aspek yang Harus Diperhatikan dalam Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan

Perhitungan bonus ini biasanya ditetapkan dengan mengikuti 3 aspek yang berlaku mulai dari jabatan, departemen dan masa kerja. Maka dari itu, tidak mustahil jika semakin lama karyawan bekerja di suatu perusahaan otomatis jabatan yang diemban pun semakin tinggi dengan bonus yang bertambah setiap tahun mengikuti jejak posisinya di badan usaha tersebut sehingga sangat disayangkan jika banyak karyawan yang berhenti sebab berpengaruh terhadap jumlah bonusnya.

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

(Poin x Masa Kerja x Jabatan x Divisi x Gaji) x SP

1. Masa Kerja

< 1 tahun : Pronata (Rumus : (Gaji : 12) x masa kerja 1 tahun – < 2 tahun : 90% 2 tahun – < 4 tahun : 100% 4 tahun – < 6 tahun : 110% 6 tahun – < 8 tahun : 120% 8 tahun – < 10 tahun : 130% > 10 tahun : 140%
Persentase poin sesuai masa kerja yang berlaku untuk karyawan yang bekerja > 1 tahun ditetapkan dari tanggal masuk hingga Idul Fitri setiap tahunnya dari perusahaan terkait.

2. Jabatan

Operator Pelaksana : 80%
Foreman : 90%
Supervisor : 100%
Superintendent : 110%
Manajer : 120%

Operator Pelaksana memiliki persentase terkecil sebagai jabatan terendah dalam suatu perusahaan, sedangkan Manajer sebaliknya karena jabatannya paling tinggi dari badan usaha.

3. Departemen

Produksi : 120%
Non-produksi : 110%
Supporting : 110%

Departemen memiliki kategori yang berbeda untuk ketiganya dimana untuk produksi (berat), non-produksi (sedang) dan juga supporting (ringan) dalam sebuah perusahaan dan masih berlaku sampai saat ini.

4. Sanksi Surat Peringatan (SP)

Bebas sanksi : 100%
SP I : 90%
SP II : 80%
SP III : 70%
Skorsing 3 bulan : 60%
Skorsing 6 bulan : 50%

Bobot persentase yang berlaku dari ketentuan SP diatas berlaku jika seorang karyawan pernah mendapat peringatan atau sedang menjalani masa hukuman dari perusahaan secara langsung.

Ilustrasi Cara Menghitung Bonus Tahunan atau Gaji ke-13 Karyawan

Apabila pimpinan perusahaan masih kesulitan untuk menghitung gaji ke-13 karyawan sebagai bonus tahunan, maka dapat memakai contoh rumus sederhana dibawah ini :

Perusahaan X (Pemberian Bonus / Gaji ke-13 Tahun 2018)

Nama Karyawan :
Farah : (Supervisor, Gaji : Rp.4 juta / bulan, Masa Kerja : < 6 thn, Departemen : Produksi) Raffi : (Foreman, Gaji : Rp.3 juta / bulan, Masa Kerja : > 4 thn, Departemen : Produksi, SP I)
Agung : (Manajer, Gaji : Rp.6 juta / bulan, Masa Kerja : > 8 thn, Departemen : Support, SP II)
Radit : (Superintendent, Gaji : Rp.5 juta / bulan, Masa Kerja : > 2 thn, Departemen : Non-Produksi)

Jika anda memiliki beberapa karyawan diatas, maka dapat menggunakan cara mudah untuk menghitung dengan rumus yang telah ditetapkan, antara lain :

Farah : (110% x 100% x 120% x Rp.4.000.000) x 100% = Rp.5.280.000
Raffi : (110% x 90% x 120% x Rp.3.000.000) x 90% = Rp.3.207.600
Agung : (100% x 120% x 100% x Rp.6.000.000) x 80% = Rp.5.760.000
Radit : (100% x 110% x 110% x Rp.5.000.000) x 100% = Rp.6.050.000

Jika dianalisa dari hasil perhitungan diatas, maka tidak menutup kemungkinan bahwa manajer tidak selalu mendapat bonus lebih besar dari semua posisi atau jabatan yang diemban karyawan lainnya. Sebab, penentuan sederhana untuk menghitung bonus ini tidak hanya berdasarkan bidang kerja yang dilakukan setiap hari namun juga melalui kinerja satu sama lain apakah dapat dimasukkan dalam kategori karyawan yang rajin atau tidak yang berpengaruh atas adanya SP.

Bahkan, proses perhitungan bonus ini rupanya telah berlaku untuk beberapa perusahaan di tanah air yang belakangan ini mulai menetapkan tunjangan khusus atau gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun bagi beberapa karyawan yang telah berdedikasi secara maksimal untuk kemajuan badan usaha sampai saat ini. Selain itu, ketentuan tersebut berlaku untuk semua divisi atau posisi yang dimiliki setiap karyawan sehingga tidak dapat diganggu gugat dan juga berlaku jangka panjang.

Kesimpulan

Demikian penjelasan ringkas mengenai cara menghitung bonus tahunan karyawan terpercaya di Indonesia. Hasil perhitungan yang berlaku pun telah ditetapkan sampai sekarang dan selalu memberi akumulasi sangat akurat dan tidak merugikan perusahaan atau para karyawan yang bekerja setiap hari sehingga berhak mendapat bonus atau tunjangan sebagai apresiasi atau wujud terima kasih dari badan usaha atas kerja keras dan semangat bekerjanya sampai saat ini.

baca juga: Metode untuk Sistem Penggajian Karyawan yang Efektif