Standar UMP – Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berbeda-beda di setiap provinsi. Masing-masing provinsi akan memilih standarnya masing-masing. UMP ini akan ditentukan oleh pemerintah kota atau daerah di seluruh provinsi. Jumlah UMP ini ditetapkan pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan sehingga akan menjadi ketetapan UMP yang tepat.
UMP yang ditetapkan ini dihitung berdasarkan pada bulan. Untuk pekerja harian akan dibayar upah minimun hariannya berdasarkan pada perhitungan dari UMP yang dibagi mejadi harian atau mingguan.
UMP ini dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu selama 40 jam kerja per minggu. Ini ditetapkan berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 Pasal 77 ayat 2 yang menjelaskan tentang jam kerja karyawan per harinya. Continue reading