UU Ciptaker – Sampai saat ini pro dan kontra keberadaan UU Ciptaker masih menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang menganggap bahwa hadirnya UU Ciptaker justru memberikan ancaman serius bagi kesejahteraan para pekerja.
UU Ciptaker sendiri disahkan melalui Undang – Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana beberapa pasal yang terdapat pada UU Ciptaker membuat masyarakat takut dan gelisah. Alasan utamanya karena beberapa pasal tersebut diprediksi bisa berpotensi menyebabkan munculnya pelanggaran HAM, khususnya terkait hak – hak yang harus didapatkan oleh para pekerja.
Setelah berhasil disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, berbagai aksi penolakan terus dilakukan oleh masyarakat, terutama dari pihak organisasi persatuan buruh. Namun dari pihak pemerintah, sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan edukasi lebih lanjut ke seluruh masyarakat Indonesia.
Dari sudut pandang pemerintah, UU Ciptaker memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena akan lebih banyak investor yang masuk dan secara otomatis lapangan kerja pun terbuka seluas – luasnya.
Penjelasan Tentang UU Ciptaker
Menurut penjelasan yang ada pada rancangan UU Cipta Kerja, istilah Cipta Kerja sendiri bisa diartikan sebagai langkah tepat untuk penciptaan kerja melalui berbagai upaya seperti kemudahan dalam berusaha, pemberdayaan, perlindungan terhadap usaha skala mikro, kecil dan menengah, peningkatan jumlah investasi hingga memberikan dukungan langsung pada berbagai proyek strategis berskala nasional.
Setelah berhasil disahkan UU Ciptaker mempunyai beberapa aturan turunannya seperti 4 Perpres dan 45 PP. Sampai saat ini, aturan dari UU Ciptaker yang sudah diimplementasikan di lapangan adalah PP No 35 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang membahas seputar Outsourcing, PKWT, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK.
Lantas seperti apa dampak dari UU Ciptaker ini terhadap karyawan?
Dampak Lengkap UU Ciptaker Terhadap Karyawan
UU Ciptaker mengubah banyak aturan dan berdampak langsung pada buruh. Dampak yang dimaksud tersebut seperti:
1.Resiko Tidak Mendapatkan Pesangon dari Perusahaan
Di dalam UU Ciptaker, terdapat aturan yang menghapus 5 pasal sekaligus. Dimana isi di dalam pasal tersebut mengatur tentang pemberian pesangon kepada karyawan. Dampak dari penghapusan tersebut, para pekerja mendapatkan resiko tinggi tidak bisa menikmati pesangon dari perusahaan saat terjadi hal – hal tertentu seperti PHK, kecelakaan kerja serius, meninggal dunia hingga saat mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
Beberapa pasal yang dihapus antara lain:
- Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 51
- Pasal 163 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 52
- Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 53
- Pasal 165 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 54
- Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 55
2.Memudahkan Tenaga Kerja Asing dengan Lebih Leluasa Masuk ke Indonesia
Setelah dipelajari lebih lanjut, ternyata UU Ciptaker tidak hanya membuka peluang kerja seluas – luasnya bagi masyarakat Indonesia sendiri, tetapi juga memudahkan para tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.
Kondisi ini diperkuat dan bisa Anda lihat secara langsung melalui pasal 81 poin 4 – 11 pada UU Ciptaker. Pasal ini ternyata menjadi pengganti dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Contoh kasus yang tertuang pada UU Ciptaker tidak adanya kewajiban bagi para pengusaha untuk mengajukan izin secara tertulis saat akan mempekerjakan para tenaga kerja asing di Indonesia.
Kasus lain juga bisa dilihat dari larangan jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Sebelumnya terdapat beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk diduduki, melalui UU Ciptaker hanya jabatan personalia saja yang dilarang.
3.Meniadakan Aturan Tentang Rentang Waktu Maksimal Pegawai Kontrak 3 Tahun
Poin ketiga ini memberi dampak yang begitu terasa bagi para pekerja kontrak sehingga menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Yang sebelumnya aturan tentang PKWT maksimal adalah 3 tahun, sekarang dihapus. Artinya, perusahaan mempunyai peluang besar untuk memperpanjang kontrak para pekerjanya tanpa batasan karena akan jauh lebih menguntungkan bagi pengusaha.
Dalam hal ini kewajiban setiap pengusaha menjadi lebih ringan dibanding saat mempekerjakan karyawan tetap. Bagi karyawan, kondisi ini jelas – jelas sangat merugikan, karena masa kontrak mereka menjadi tidak jelas. Belum lagi bagi mereka yang sudah berumah tangga, pikiran was – was karena rasa takut putus kontrak yang terus saja menghantui.
4.Menambah Jam Lembur dan Meniadakan Cuti Panjang
Aturan ini tercantum pada UU Ciptaker pasal 81 poin 22 yang mengubah aturan sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan No 78 tentang waktu kerja lembur.
Perubahan bisa dilihat dari waktu maksimal lembur harian yang semula 3 jam menjadi 4 jam. Kemudian waktu lembur mingguan yang semula 14 jam menjadi 18 jam.
Sementara untuk penghapusan cuti panjang, diatur pada pasal 81 poin 79 UU Ciptaker.
5.Dampak UU Ciptaker UMK Tinggal Kenangan
Jika sebelumnya pada pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur upah berdasarkan UMK, pada UU Ciptaker justru meniadakannya. Perubahan tersebut bisa dilihat secara langsung melalui pasal selipan 88 C pada UU Ciptaker. Dimana Gubernur diberikan wewenang khusus untuk mengatur dan menetapkan upah minimum di daerahnya masing – masing dalam cakupan kota/kabupaten.
6.Ancaman Kerusakan Lingkungan Serius
Alih – alih mendukung program pelestarian lingkungan, UU Ciptaker dianggap memberikan dampak serius bagi kelestarian lingkungan.
Mengapa bisa begitu? Banyak pihak yang menilai, fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sudah tidak lagi diprioritaskan dan tidak menjadi upaya preventif.
Secara perlahan tapi pasti, kualitas lingkungan akan terus mengalami penurunan. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan bukanlah para pengusaha atau investor, melainkan penduduk pribumi yang tinggal di lingkungan tersebut.
Mengingat bagi mereka yang bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam dan lahan akan kehilangan lingkungan karena dampak dari operasional usaha yang tidak memperhatikan AMDAL.
7.Pengusaha Lebih Leluasa untuk Menerapkan Upah Murah
Sebelum disahkannya UU Ciptaker, kesenjangan upah bagi kaum perempuan sudah banyak terjadi di lingkungan kerja. Namun setelah UU Ciptaker disahkan, justru semakin memperparah keadaan.
Seharusnya, yang menjadi patokan dalam penentuan standar upah didasarkan pada fakta di lapangan. Standar upah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan lebih sejahtera.
Untuk itu, dalam hal ini pemerintah seharusnya bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kaum perempuan melalui berbagai aturan cuti seperti cuti menstruasi, cuti melahirkan, cuti menyusui hingga upah lembur yang layak.
8.Sistem Outsourcing Semakin Subur
Pada UU Ciptaker tidak ada aturan khusus yang mengatur bidang apa saja yang diizinkan untuk menggunakan sistem kerja outsourcing. Dengan begitu, teror perluasan pada sistem outsourcing menjadi tumbuh subur.
Kesimpulan UU Ciptaker
Demikian yang harus Anda semua pahami terkait dengan dampak dari UU Ciptaker. Pada dasarnya, UU Ciptaker disusun dan disahkan untuk tujuan yang baik yakni menyempurnakan berbagai aturan yang sudah berjalan sebelumnya. Utamanya, UU Ciptaker ditujukan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh. Dalam hal ini, Anda pun tak perlu mengkhawatirkan UU Ciptaker tersebut karena peluang lapangan pekerjaan akan semakin luas dan hak – hak sebagai pekerja pun tetap bisa didapatkan.
baca juga: Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Jam Kerja yang Wajib Anda Pahami dan Jalankan