Peraturan Menteri Tenaga Kerja dapat mencakup banyak hal. Beberapa diantaranya yaitu membahas tentang jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan hal lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan luar negeri. Peraturan dari Menaketrans ini dibuat untuk mensejahterakan para pekerja dan menciptakan keteraturan.
Salah satu peraturan yang cukup penting adalah mengenai jam kerja. Seperti yang sudah umum berlaku, jam kerja merupakan waktu yang harus dilalui para pekerja untuk melakukan tugas-tugasnya sebelum akhirnya diizinkan untuk meninggalkan tempat bekerja.
Jam kerja ini diberlakukan suatu perusahaan agar para pekerja atau karyawan memiliki keteraturan dan disiplin terhadap waktu. Selama jam kerja ini biasanya karyawan tidak akan diizinkan untuk melakukan hal lain diluar tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai seorang karyawan.
Peraturan yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja mengenai jam kerja dimaksudkan agar setiap perusahaan yang ada di Indonesia dapat menetapkan jam kerja yang sesuai. Dalam artian, ada batas-batas tertentu dalam hal penetapan jam kerja. Peraturan jam kerja ini dibuat agar tidak ada penyelewengan yang memberlakukan jam kerja yang berlebihan dan tidak memperhatikan hak-hak pekerja. Continue reading