Penasaran dengan Peraturan dan UU Ketenagakerjaan Terbaru yang Membahas Tentang Pegawai, Ini Dia Daftarnya

UU Ketenagakerjaan – Bagi para HR perusahaan, mempunyai pemahaman yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan sangatlah penting. Untuk itu, update perkembangan UU Ketenagakerjaan terbaru setiap waktu harus dilakukan agar bisa mensosialisasikannya kepada seluruh karyawan.

Terkait dengan UU Ketenagakerjaan terbaru dan sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Indonesia adalah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan Terbaru yang Mengatur Pengupahan di Indonesia

Meskipun akhirnya UU Cipta Kerja yang membuat heboh khalayak ramai telah dicabut oleh pemerintah dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, berdasarkan ketentuan pada bagian penutup Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Perppu Cipta Kerja bahwa segala bentuk peraturan yang tercantum pada UU No 11 Tahun 2020 masih berlaku, dengan catatan tidak menyimpang atau bertentangan dengan Perpu.

Agar lebih mudah untuk memahaminya, terdapat contoh peraturan pelaksanaannya. Misalnya pada UU Cipta Kerja yang sampai saat ini masih dinyatakan berlaku pada PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK serta PP No 36 tentang Pengupahan.

Pengupahan sendiri sudah diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 – 90. Kemudian seiring perkembangan waktu terdapat revisi yang diatur melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal Omnibus Law.

UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

UU No 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Cipta Kerja ini berhasil diundangkan tepatnya pada tanggal 31 Maret 2023.

Sebagaimana yang sudah disahkan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri, menetapkan aturan pada PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perlu Anda pahami, aturan ini merupakan tindak lanjut dan jawaban dari keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan MK No 138/PUU-VII/2009. Keputusan tersebut menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 merupakan inskonstitusional bersyarat.

Pertimbangan terkait pengesahan Undang-Undang ini harus dilakukan oleh pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak dan mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan karena kondisi global yang semakin tidak menentu.

Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 1127 halaman dengan total 186 pasal. Ruang lingkup pada Undang-Undang Cipta Kerja mengatur berbagai kebijakan yang dianggap strategis seperti ketenagakerjaan, upaya peningkatan ekosistem investasi, upaya peningkatan kegiatan berusaha, upaya peningkatan ekosistem investasi, berbagai kemudahan hingga perlindungan di lingkup koperasi dan UMKM.

Disamping itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur kebutuhan lain seperti dukungan riset, kemudahan berusaha, dukungan inovasi, dukungan kawasan ekonomi, dukungan pengadaan tanah, dukungan investasi pemerintah pusat, kebutuhan administrasi pemerintahan hingga pengenaan sanksi.

Dari semua pasal ada pada 1127 halaman, setidaknya ada salah satu pasal yang banyak mendapat sorotan yakni pada pasal 59. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur tengan perjanjian kerja waktu tertentu. Selain itu pada pasal 88F yang berisi skema penetapan upah minimum juga tidak kalah hebat dalam membuat kegaduhan.

1.UU No 6 Tahun 2023 Pasal 59

Berikut penjelasan lengkap tentang UU No 6 Tahun 2023 Pasal 59 dan pendukungnya:

Pada pasal 59 terdapat keterangan dihapus. Artinya aturan pada pasal ini tidak berlaku lagi. Merujuk pada pasal sebelumnya yang dimaksudkan ‘dihapus’ yakni pasal 59 ayat 1 dan ayat 4 UU 13/2003 berbunyi:

“Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.”

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Dengan dihapusnya pasal ini, artinya perusahaan bisa mempekerjakan karyawan dengan status kontrak selama seumur hidup. Jelas pasal ini hanya mementingkan pihak pengusaha saja dan mengesampingkan kesejahteraan pekerja.

2.UU No 6 Tahun 2023 Pasal 88F

Berikut penjelasan lengkap tentang UU No 6 Tahun 2023 Pasal 88F dan pendukungnya:

a.     Pasal 88F

Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

b.     Pasal 88D Ayat 2

Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

c.      Pasal 88D Ayat 1

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.

d.     Pasal 88C Ayat 1

Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

e.      Pasal 88C Ayat 2

Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

Informasi lengkap tentang UU No 6 Tahun 2023 disini

Poin Penting Mengenai Pengupahan Pada UU Ketenagakerjaan Terbaru

Terdapat beberapa poin penting tentang pengupahan yang diatur pada UU Ketenagakerjaan terbaru, apa saja?

1.Penjelasan Rinci Tentang Kebijakan Pengupahan

Kebijakan pengupahan sendiri sudah diatur secara rinci pada UU Ketenagakerjaan terbaru yakni PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ini merupakan aturan turunan yang dijadikan sebagai pendukung UU Cipta Kerja. Selain itu peraturan ini sekaligus membuat PP No 78 Tahun 2015 tidak berlaku.

2.Penjelasan Tentang Struktur dan Skala Upah

Peraturan yang mengatur tentang struktur dan skala upah tercantum pada Perpu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 pasal 92 UU Ketenagakerjaan.

Pada peraturan tersebut, struktur dan skala upah yang dijadikan pedoman oleh perusahaan dalam menetapkan standar upah ialah dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi, kemampuan, serta produktivitas perusahaan.

Manfaat Update dan Memahami UU Ketenagakerjaan

Selalu update dan memahami perkembangan UU Ketenagakerjaan itu sangat penting lho. Tidak hanya perusahaan saja yang bisa merasakan manfaatnya, para karyawanpun juga bisa merasakan dampak positifnya secara langsung.

Berikut ini terdapat beberapa manfaat update dan memahami UU Ketenagakerjaan untuk semua kalangan.

1.Manfaat Bagi Perusahaan

Manfaat update dan memahami UU Ketenagakerjaan bagi perusahaan seperti :

  • Memastikan perusahaan sudah mentaati segala bentuk peraturan dari pemerintah sehingga terhindar dari semua sanksi.
  • Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan kepada para pekerjanya.
  • Memahami hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan

2.Manfaat Bagi HR

Manfaat update dan memahami UU Ketenagakerjaan bagi HR seperti:

  • Bisa menjembatani perusahaan dan para pekerja  untuk mendapatkan keuntungan bersama
  • Memastikan hak dan kewajiban perusahaan terpenuhi
  • Memastikan hak dan kewajiban pekerja terpenuhi

3.Manfaat Bagi Karyawan

Manfaat update dan memahami UU Ketenagakerjaan bagi karyawan seperti:

  • Bisa melakukan pengawasan  secara langsung kepada HR dan perusahaan
  • Memastikan HR dan perusahaan sudah mentaati setiap bentuk aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Tidak mudah ditipudaya, dimanfaatkan atau bahkan dibohongi oleh HR dan perusahaan.
  • Memahami hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh karyawan.
  • Mendapatkan perlindungan maksimal dari perusahaan tempat bekerja.

baca juga: Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Jam Kerja yang Wajib Anda Pahami dan Jalankan

UU Ciptaker dan Dampaknya Bagi Karyawan, Begini Penjelasan Lengkapnya

UU Ciptaker – Sampai saat ini pro dan kontra keberadaan UU Ciptaker masih menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang menganggap bahwa hadirnya UU Ciptaker justru memberikan ancaman serius bagi kesejahteraan para pekerja.

UU Ciptaker sendiri disahkan melalui Undang – Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana beberapa pasal yang terdapat pada UU Ciptaker membuat masyarakat takut dan gelisah. Alasan utamanya karena beberapa pasal tersebut diprediksi bisa berpotensi menyebabkan munculnya pelanggaran HAM, khususnya terkait hak – hak yang harus didapatkan oleh para pekerja.

Setelah berhasil disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, berbagai aksi penolakan terus dilakukan oleh masyarakat, terutama dari pihak organisasi persatuan buruh. Namun dari pihak pemerintah, sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan edukasi lebih lanjut ke seluruh masyarakat Indonesia.

Dari sudut pandang pemerintah, UU Ciptaker memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena akan lebih banyak investor yang masuk dan secara otomatis lapangan kerja pun terbuka seluas – luasnya.

UU Ciptaker

Penjelasan Tentang UU Ciptaker

Menurut penjelasan yang ada pada rancangan UU Cipta Kerja, istilah Cipta Kerja sendiri bisa diartikan sebagai langkah tepat untuk penciptaan kerja melalui berbagai upaya seperti kemudahan dalam berusaha, pemberdayaan, perlindungan terhadap usaha skala mikro, kecil dan menengah, peningkatan jumlah investasi hingga memberikan dukungan langsung pada berbagai proyek strategis berskala nasional.

Setelah berhasil disahkan UU Ciptaker mempunyai beberapa aturan turunannya seperti 4 Perpres dan 45 PP. Sampai saat ini, aturan dari UU Ciptaker yang sudah diimplementasikan di lapangan adalah PP No 35 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang membahas seputar Outsourcing, PKWT, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK.

Lantas seperti apa dampak dari UU Ciptaker ini terhadap karyawan?

Dampak Lengkap UU Ciptaker Terhadap Karyawan

UU Ciptaker mengubah banyak aturan dan berdampak langsung pada buruh. Dampak yang dimaksud tersebut seperti:

1.Resiko Tidak Mendapatkan Pesangon dari Perusahaan

Di dalam UU Ciptaker, terdapat aturan yang menghapus 5 pasal sekaligus. Dimana isi di dalam pasal tersebut mengatur tentang pemberian pesangon kepada karyawan. Dampak dari penghapusan tersebut, para pekerja mendapatkan resiko tinggi tidak bisa menikmati pesangon dari perusahaan saat terjadi hal – hal tertentu seperti PHK, kecelakaan kerja serius, meninggal dunia hingga saat mengundurkan diri atas keinginan sendiri.

Beberapa pasal yang dihapus antara lain:

  • Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 51
  • Pasal 163 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 52
  • Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 53
  • Pasal 165 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 54
  • Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, digantikan dengan pasal 81 poin 55

2.Memudahkan Tenaga Kerja Asing dengan Lebih Leluasa Masuk ke Indonesia

Setelah dipelajari lebih lanjut, ternyata UU Ciptaker tidak hanya membuka peluang kerja seluas – luasnya bagi masyarakat Indonesia sendiri, tetapi juga memudahkan para tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.

Kondisi ini diperkuat dan bisa Anda lihat secara langsung melalui pasal 81 poin 4 – 11 pada UU Ciptaker. Pasal ini ternyata menjadi pengganti dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contoh kasus yang tertuang pada UU Ciptaker tidak adanya kewajiban bagi para pengusaha untuk mengajukan izin secara tertulis saat akan mempekerjakan para tenaga kerja asing di Indonesia.

Kasus lain juga bisa dilihat dari larangan jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Sebelumnya terdapat beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk diduduki, melalui UU Ciptaker hanya jabatan personalia saja yang dilarang.

3.Meniadakan Aturan Tentang Rentang Waktu Maksimal Pegawai Kontrak 3 Tahun

Poin ketiga ini memberi dampak yang begitu terasa bagi para pekerja kontrak sehingga menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Yang sebelumnya aturan tentang PKWT maksimal adalah 3 tahun, sekarang dihapus. Artinya, perusahaan mempunyai peluang besar untuk memperpanjang kontrak para pekerjanya tanpa batasan karena akan jauh lebih menguntungkan bagi pengusaha.

Dalam hal ini kewajiban setiap pengusaha menjadi lebih ringan dibanding saat mempekerjakan karyawan tetap. Bagi karyawan, kondisi ini jelas – jelas sangat merugikan, karena masa kontrak mereka menjadi tidak jelas. Belum lagi bagi mereka yang sudah berumah tangga, pikiran was – was karena rasa takut putus kontrak yang terus saja menghantui.

4.Menambah Jam Lembur dan Meniadakan Cuti Panjang

Aturan ini tercantum pada UU Ciptaker pasal 81 poin 22 yang mengubah aturan sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan No 78 tentang waktu kerja lembur.

Perubahan bisa dilihat dari waktu maksimal lembur harian yang semula 3 jam menjadi 4 jam. Kemudian waktu lembur mingguan yang semula 14 jam menjadi 18 jam.

Sementara untuk penghapusan cuti panjang, diatur pada pasal 81 poin 79 UU Ciptaker.

5.Dampak UU Ciptaker UMK Tinggal Kenangan

Jika sebelumnya pada pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur upah berdasarkan UMK, pada UU Ciptaker justru meniadakannya. Perubahan tersebut bisa dilihat secara langsung melalui pasal selipan 88 C pada UU Ciptaker. Dimana Gubernur diberikan wewenang khusus untuk mengatur dan menetapkan upah minimum di daerahnya masing – masing dalam cakupan kota/kabupaten.

6.Ancaman Kerusakan Lingkungan Serius

Alih – alih mendukung program pelestarian lingkungan, UU Ciptaker dianggap memberikan dampak serius bagi kelestarian lingkungan.

Mengapa bisa begitu? Banyak pihak yang menilai, fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sudah tidak lagi diprioritaskan dan tidak menjadi upaya preventif.

Secara perlahan tapi pasti, kualitas lingkungan akan terus mengalami penurunan. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan bukanlah para pengusaha atau investor, melainkan penduduk pribumi yang tinggal di lingkungan tersebut.

Mengingat bagi mereka yang bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam dan lahan akan kehilangan lingkungan karena dampak dari operasional usaha yang tidak memperhatikan AMDAL.

7.Pengusaha Lebih Leluasa untuk Menerapkan Upah Murah

Sebelum disahkannya UU Ciptaker, kesenjangan upah bagi kaum perempuan sudah banyak terjadi di lingkungan kerja. Namun setelah UU Ciptaker disahkan, justru semakin memperparah keadaan.

Seharusnya, yang menjadi patokan dalam penentuan standar upah didasarkan pada fakta di lapangan. Standar upah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan lebih sejahtera.

Untuk itu, dalam hal ini pemerintah seharusnya bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kaum perempuan melalui berbagai aturan cuti seperti cuti menstruasi, cuti melahirkan, cuti menyusui hingga upah lembur yang layak.

8.Sistem Outsourcing Semakin Subur

Pada UU Ciptaker tidak ada aturan khusus yang mengatur bidang apa saja yang diizinkan untuk menggunakan sistem kerja outsourcing. Dengan begitu, teror perluasan pada sistem outsourcing menjadi tumbuh subur.

Kesimpulan UU Ciptaker

Demikian yang harus Anda semua pahami terkait dengan dampak dari UU Ciptaker. Pada dasarnya, UU Ciptaker disusun dan disahkan untuk tujuan yang baik yakni menyempurnakan berbagai aturan yang sudah berjalan sebelumnya. Utamanya, UU Ciptaker ditujukan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh. Dalam hal ini, Anda pun tak perlu mengkhawatirkan UU Ciptaker tersebut karena peluang lapangan pekerjaan akan semakin luas dan hak – hak sebagai pekerja pun tetap bisa didapatkan.

baca juga: Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Jam Kerja yang Wajib Anda Pahami dan Jalankan