Tahapan dalam Melakukan PHK Karyawan

PHK Karyawan – Bila saat ini Anda berkedudukan sebagai atasan ataupun sebagai seorang pemilik dari suatu bisnis dengan adanya beberapa karyawan yang bekerja di bawah naungan Anda, maka tak menutup kemungkinan suatu saat Anda akan melakukan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawan yang bersangkutan atas berbagai alasan ataupun latar belakang.

Dalam hal ini, Anda tentunya tidak bisa melakukan PHK secara semena-mena meskipun Anda adalah pemilik usaha ataupun berkedudukan sebagai atasan. Anda hendaknya mengetahui bagaimana tahapan PHK karyawan yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga tidak muncul kesalahpahaman antara karyawan dengan pihak perusahaan.

Tentu ada banyak faktor yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami PHK dalam kehidupan karirnya mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan kinerja yang memburuk hingga faktor perusahaan yang mengalami kerugian. Bagi seorang pemilik perusahaan, memberhentikan karyawan adalah hal yang dinilai sangat sulit untuk dilakukan meskipun kepada karyawan yang memiliki kinerja memburuk, kelakuan yang kurang baik, ataupun hal-hal negatif lainnya dari karyawan tersebut.

Tahapan PHK Karyawan

Pada dasarnya, tak ada perusahaan yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja karena hal ini pastinya akan menambah angka pengangguran terlebih bila melihatnya dari sisi kemanusiaan.

Namun demikian, ketika batas toleransi yang diberikan terhadap karyawan ternyata tak membuat kinerja karyawan membaik yang sangat berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas perusahaan maka prosedur PHK mungkin akan menjadi pilihan yang tak bisa dihindari.

Hubungan kerja yang terjalin antara karyawan dan perusahaan pastinya didasari dengan adanya kesepakatan sehingga ketika terjadi PHK hendaknya hal ini juga didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan.

Tak semua perusahaan yang melakukan PHK sesuai dengan peraturan dan prosedur yang tepat sehingga tak jarang hal ini menimbulkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait mulai dari alasan pemberhentian kerja, hak ataupun kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan, ataupun hal-hal lainnya. inilah mengapa untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak, PHK hendaknya dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.

Setiap pemilik bisnis ataupun perusahaan pastinya bisa memiliki alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan ataupun pekerja yang ada di bawah naungannya.

Ketika terjadi PHK, prosedur utama yang perlu ditempuh kedua belah pihak baik pekerja serta pemilik usaha adalah dengan melakukan musyawarah untuk mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit. Melalui permusyawarahan ini, baik perusahaan ataupun pekerja melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik di antara keduanya.

Bila ternyata permasalahan yang terjadi tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah maka bantuan dinas tenaga kerja setempat akan diperlukan untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi ataupun konsiliasi. Ketika tahapan ini pun tidak mampu menjadi penyelesaian perselisihan antara kedua pihak maka upaya hukum bisa dilakukan hingga ke pengadilan.

Dalam menyiapkan proses ataupun tahapan PHK karyawan, perusahaan hendaknya memiliki dokumen ataupun data pendukung terkait yang bisa menjadikan faktor alasan atau penyebab perlunya melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya seperti bentuk pelanggan seperti apa yang dilakukan karyawan, apakah karyawan yang bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan, ataupun beberapa dokumen lain yang memang berkaitan dengan prosedur pemutusan hubungan kerja.

Bila ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit mencapai suatu kesepakatan maka hal ini hendaknya dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat. Hal ini juga perlu dilakukan bila ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan dinas tenaga kerja.

Pentingnya Memberikan Penjelasan Mengenai PHK

Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasan PHK serta kompensasi yang akan diterima oleh karyawan minimali sesuai dengan ketentuan. Prosedur PHK haruslah sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Kasus PHK yang banyak terjadi biasanya diinisiasikan oleh perusahaan. Namun demikian, sebenarnya karyawan pun boleh mengajukan PHK bila perusahaan yang bersangkutan melakukan sejumlah perbuatan ataupun tidankan seperti penghinaan secara kasar, penganiayaan, ancaman, hingga pembayaran upah yang tidak tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut. Hal ini bisa dilakukan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pasal 169.

Tak hanya itu, perusahaan hendaknya juga mengetahui tahapan PHK karyawan yang tepat termasuk dalam hal yang berkaitan dengan masalah kompensasi karyawan. Kompensasi PHK yang bisa diterima pihak karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Hal ini hendaknya juga dipahami oleh pihak karyawan sehingga ketika terjadi prosedur PHK dan perusahaan pun telah memberikan kompensasi sesuai dengan aturan maka karyawan hendaknya tak perlu menjadikan permasalahan.

Aturan pemberian kompensasi PHK pun telah dijelaskan secara detail baik untuk karyawan yang mendapatkan PHK akibat pelanggaran tata tertib, perusahaan yang tutup karena merugi, ataupun perusahaan tutup akibat tidak merugi.

Selain itu, karyawan hendaknya juga menyadari bahwa tidak semua proses PHK akan memberikan pesangon atau kompensasi bagi karyawan yang bersangkutan seperti PHK karena pengunduran diri dari karyawan yang bersangkutan.

Ketika PHK sebagai salah satu solusi untuk efisiensi perusahaan maka hendaknya sebelum melakukan PHK, perusahaan melakukan beberapa upaya.

Namun, ketika upaya efisiensi tersebut tidak memberikan dampak positif bagi perusahaan maka PHK memang hal yang tak bisa dihindari. Tentu bila hal ini terjadi maka jenis PHK yang terjadi lebih mengarah kepada alasan perusahaan yang ditutup.

Kesimpulan

Sebelum melakukan PHK, perusahaan hendaknya sudah mengkomunikasikan rencana tersebut dengan serikat pekerja. Bila dalam beberapa waktu terakhir menjadi lebih marak alasan PHK akibat ketidakharmonisan antara karyawan dan perusahaan, maka hal ini tidak ada aturannya dalam UU Ketenagakerjaan.

Alasan PHK tersebut hendaknya juga tidak dikabulkan majelis PHI. Inilah mengapa perusahaan hendaknya benar-benar memahami tahapan PHK karyawan yang sesuai dengan aturan supaya tidak menimbulkan perselisihan nantinya.

baca juga: Kiat Sukses Menjadi Manajer SDM yang Andal