Dampak BPJS Bagi Kesejahteraan Karyawan Bagus atau Jelek

Dampak BPJS saat ini bukanlah sesuatu yang asing di telinga kita karena sudah banyak media yang pernah membahasnya. Kemunculan BPJS di tanah air memang diwarnai dengan berbagai reaksi, sehingga menjadi bahan berita yang menarik. Banyak yang pro dan kotra terhadap keberadaan BPJS. Lalu, apa pengaruhnya BPJS ini terhadap kesejahteraan pegawai?

Sebelum mengetahui dampkanya, mari kita mengenal apa itu BPJS terlebih dahulu. BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan suatu badan dibawah presiden yang bertugas menyelenggarakan program tentang jaminan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia. BPJS ini berupa badan hukum publik yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan publik.

BPJS memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap lapisan masyarakat tidak terlunta-lunta. Ini karena masyrakat yang memiliki BPJS telah terjamin sehingga tidak perlu risau jika jatuh sakit atau mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu, para pekerja juga tidak perlu khawatir saat masa pensiun datang atau ketika meninggal dunia.

Informasi Mengenai BPJS Bagi Karyawan

BPJS terbagi pada 2 bagian. Bagian pertama yaitu BPJS Kesehatan yang memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan berbagai program yang berhubungan dengan jaminan kesehatan. Bagian kedua yaitu BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan berbagai program yang berhubungan dengan kecelakaan kerja, jaminan pensiun. Jaminan di hari tua, dan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi pokok pembahasan kita kali ini. Seperti yang telah dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan sehingga tidak perlu takut menghadapi hari tua.

1.Karyawan juga dijamin keselamatannya selama bekerja sehingga perlindungannya menjadi optimal

Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberi perlindungan bagi seluruh karyawan baik dalam sektor formal, maupun dalam sektor informal. Juga tak ketinggalan orang asing yang sekurang-kurangnya 6 bulan bekerja di Indonesia.

Jaminan sosial yang tertuang dalam BPJS ini telah diatur berdasarkan UU No. 4/ 2004, dan memiliki skala nasional. Ini berarti seluruh masyarakat yang ada dari Sabang hingga merauke berhak mendapatkan perlindungan sosial yang menjadikan masyarakat bisa memenuhi kebutuhan yang mendasari hidupnya, disertai dengan mendapatkan pekerjaan yang cukup layak.

Jaminan sosial yang diberikan ini dapat berkaitan dengan program kesejahteraan yang diadakan oleh pemerintah untuk masyarakat berikut dengan kompensasinya.

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada UU No. 24/ 2011. Badan ini berkantor di DKI Jakarta, dan terdapat kantor perwakilan dan kantor cabang yang tersebar di setiap provinsi dan kota atau kabupaten. BPJS Ketenagakerjaan ini diinformasikan bahwa memiliki penyelenggara yaitu PT Jamsostek. Penyelenggara ini berasal dari perusahaan milik negara atau BUMN yang merupakan badan hukum bersifat publik.

Tentunya Anda ingin mengetahui jaminan apa saja yang akan diberikan kepada pegawai. Jamian yang diberikan yaitu berupa perlindungan penuh. Jaminan tersebut yaitu JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JK atau Jaminan Kematian, JHT atau Jaminan Hari Tua, JP atau Jaminan Pensiun.

Status kepersertaan program Jamsostek ketika PT Jamsostek mengalami perubahan menjadi BJS Ketenagakerjaan yaitu peserta tidak mengalami perubahan sehingga tidak memerlukan proses registrasi ulang. BPJS Ketenagakerjaan ini akan beroperasi optimal di waktu yang telah ditetapkan yaitu 1 Juli 2015.

Selama tidak ada peraturan lain yang baru dikelurkan, maka pengaturan tentang persyaratan dan prosedurnya untuk program BPJS Ketengakerjaan ini masih diberlakuakn sama dengan PT Jamsostek sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan yang mengususng program JKK, JK, dan JHT ini berdasarkan UU No. 24/ 2011/

2.Dampak BPJS yang dirasakan yaitu adanya JKK

Perlu diketahui bahwa peraturan pemerintah yang diberlakukan saat ini sudah berusaha mementingkan keselamatan bekerja. Untuk menghindari resiko kecelakaan yang mungkin terjadi ketika bekerja, maka JKK menjadi penting bagi para pekerja.

Ini karena JKK akan memberikan kompensasi yang layak dan rehabilitas untuk pekerja yang tengah mengalami kecelakaan. Kompensasi berupa iuran ini akan diberikan sepenuhnya oleh perusahaan. Biaya yang diberikan ini harus dilihat dari jenis kecelakaan yang dialami, apakah mengakibatkan tidak bisa bekerja dalam waktu yang lama atau singkat, sehingga perusahaan harus mempersiapkan uang santunan cacat atau bisa juga berupa santunan kematian.

Pengajuan JKK harus dilakukan secepatnya saat terjadi kecelakaan dengan mengisi form yang ada. Selanjutnya segera mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan selama tidak pada waktu yang lebih lama dari 2 x 24 jam yang dihitung dari saat kecelakaan terjadi.

Saat karyawan dinyatakan meninggal atau sembuh, pihak perusahaan akan membayar biaya santunan kepada ahli waris yang merupakan ganti rugi dari kecelakaan kerja yang dialami.

Pengajuan jaminan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang terkait. Bukti itu berhubungan dengan fotokopi dari kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter, dan kuitansi dari biaya pengobatan. Jika bukti yang diberikan lengkap, pastinya pengajuan Anda diterima.

Dampak BPJS bagi pegawai yaitu dapat mendatangkan banyak manfaat. Beberapa manfaat tersebut yaitu dapat dirasakan dari JK atau Jaminan Kematian. Dengan adanya JK ini akan membuat ahli waris mendapatkan sejumlah dana.

JK diberikan bukan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi bersifat kematian umum. Manfaat yang bisa dirasakan yaitu keluarga akan mendapatkan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan secara berkala.

3.Dampak BPJS yang dirasakan yaitu dengan adanya JHT atau Jaminan Hari Tua

Setiap pegawai tentunya akan mengalami masa tua yang membuatnya susah untuk produktif seperti masa sebelumnya.

Untuk itu, JHT ini dibayarkan untuk menjalani hari tua, dengan persyaratan telah mencapai usia 55 tahun ke atas atau telah meninggal dunia atau mengalami cacat total yang menetap, dan telah berhenti bekerja dan masa kepersertaan telah terpenuhi selama 5 tahun dan masa tunggu selama 1 bulan. Dengan adanya berbagai jaminan ini tentunya dampak BPJS baik bagi para pegawai.

baca juga: Regulasi dan Peraturan tentang Tenaga Kontrak dan Outsourcing