Tenaga Kontrak – Peraturan tentang Tenaga Kontrak, topik mengenai tenaga kontrak dan outsourcing memang selalu ramai menjadi bahan perbincangan, terlepas dari sudut pandang apa yang dipergunakan. Fenomena tenaga kontrak yang berasal dari perusahaan-perusahaan outsourcing memang sudah menjadi perhatian banyak kalangan.
Salah satu aspek dari topik ini yang sering dibicarakan adalah aspek peraturan atau regulasi. Masih banyak pihak yang belum memahami ataupun mengetahui peraturan-peraturan apa saja yang berkaitan dengan tenaga kontrak dan outsourcing, serta bagaimana proses penerapan peraturan tersebut di dunia nyata.
Regulasi mengenai tenaga kontrak dan juga outsourcing itu sendiri ada beraneka macam, yang masing-masing mengatur aspek tertentu.
Satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa tenaga kontrak tidak semata-mata berasal dari perusahaan outsourcing, karena ada juga perusahaan yang tetap melakukan proses perekrutan untuk tenaga kontrak yang bekerja di tempat mereka.
Di sisi lain, hampir semua tenaga kerja yang berasal dari perusahaan outsourcing merupakan tenaga kontrak. Regulasi yang mengatur mengenai kedua hal tersebut tidak selalu sama, dan hal ini perlu dipahami oleh semua orang.
Regulasi mengenai Tenaga Kontrak
Tenaga kontrak atau yang sering disebut dengan karyawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan atau pengusaha. Untuk bisa disebut sebagai karyawan kontrak, maka perjanjian kerja yang ada haruslah memenuhi syarat-syarat berupa:
1.Kontrak Dibuat dalam Bahasa Indonesia
Harus dibuat dengan bahasa Indonesia atau bila menggunakan bahasa asing, tetap menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama.
2.Tidak Ada Masa Probation
Tidak adanya masa percobaan kerja. Masa percobaan kerja hanya diberikan untuk karyawan tetap dan bila karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak tersebut akan batal, berdasarkan Pasal 58 UU No. 13/2003
3.Perjanjian Dibuat dalam Tiga Rangkap
Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha harus dibuat dalam bentuk rangkap tiga, masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja. Hal ini sesuai dengan Permenaker No. Per-02/Men/1993
4.Masa Kontrak Maksimal 3 Tahun
Jangka waktu paling lama untuk perjanjian kerja untuk karyawan kontrak adalah selama tiga tahun.
Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah 3 tahun, dan bila sang karyawan tetap bekerja setelah jangka waktu tersebut, maka karyawan tersebut akan menjadi karyawan tetap. Ayat-ayat selanjutnya dalam pasal yang sama menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) juga mengatur jenis-jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para karyawan atau tenaga kontrak. Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud adalah:
- Pekerjaan yang waktu penyelesaiannya paling lama 3 tahun atau sifatnya sementara
- Pekerjaan musiman yang dilakukan hanya pada musim-musim tertentu, dimana perjanjian kerja untuk jenis pekerjaan seperti ini tidak bisa dilakukan pembaharuan
- Pekerjaan yang ada kaitannya dengan kegiatan baru atau produk baru yang masih dalam proses percobaan
- Pekerja harian atau pekerja lepas.
PKWT untuk jenis pekerjaan seperti ini memiliki ketentuan bahwa waktu bekerja para pekerja adalah kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan bila pekerja harian tersebut bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka pekerja tersebut akan mendapatkan kontrak kerja baru yang akan membuat mereka menjadi karyawan tetap
Regulasi mengenai Outsourcing
Undang-undang tidak memiliki peraturan yang mengatur jenis hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsoucing itu sendiri, dalam arti tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa pekerja outsourcing harus mengikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) ataukah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap).
Jenis perjanjian kerjanya akan sangat bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan outsourcing itu sendiri.
Pada umumnya, pekerja yang berasal dari perusahaan outsourcing akan dipekerjakan sebagai tenaga kontrak atau memiliki PKWT.
Berbeda halnya dengan pekerja kontrak yang langsung dipekerjakan oleh pihak perusahaan, pada PKWT pekerja yang berasal dari perusahaan outsoourcing, ada beberapa persyaratan tambahan yang wajib dicantumkan berupa prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Register Nomor 27/PUU-IX/2011. Amanat yang terkandung dalam prinsip ini adalah:
- Surat pengalaman kerja atau experience letter yang mencantumkan masa kerja dan bisa dijadikan sebagai salah satu dasar penentuan upah pada perusahaan outsourcing berikutnya.
- Mencantumkan mengenai pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja (termasuk didalamnya adalah terus berlanjutnya hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing yang baru), dimana objek kerjanya harus tetap ada walaupun ada pergantian perusahaan outsourcing.
Legalitas perusahaan outsourcing serta berbagai aspek lain dari perusahaan ini memang selalu mendapatkan reaksi dari berbagai pihak.
Reaksi paling keras adalah reaksi dari pihak buruh yang ditunjukkan dengan seringnya diadakan demonstrasi yang menolak kehadiran outsourcing yang dianggap tidak memberikan jaminan kepastian bekerja.
Para buruh juga mengajukan berbagai tuntutan terhadap pemerintah untuk menghapuskan sistem ini, salah satunya adalah dengan mengajukan uji material kepada pihak Mahkamah Konstitusi.
Keputusan yang diambil oleh MK secara umum bisa digambarkan dengan adanya penawaran dua model outsourcing dimana model pertama menyatakan bahwa outsourcing bisa dilakukan dengan menerapkan PKWTT secara tertulis.
Sementara itu, model kedua yang ditawarkan oleh MK adalah dengan adanya penerapan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja atau buruh, seperti yang telah dijelaskan diatas. Perubahan dalam hal regulasi outsourcing dan tenaga kontrak akan terus ada, sebelum bisa dicapai kesepakatan yang diharapkan bisa memuaskan semua pihak.
baca juga : Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Jam Kerja yang Wajib Anda Pahami dan Jalankan
Klik gambar di bawah untuk mendapatkan materinya secara gratis!!