Sertifikasi Kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi atau keahlian yang dimiliki oleh seseorang secara sistematis dan obyektif lewat uji kompetensi yang didasarkan kepada standard kompetensi kerja baik secara nasional maupun internasional. Ukuran kompetensi tersebut didasari oleh sikap, pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh orang tersebut.
Sedangkan uji kompetensi bertujuan sebagai alat untuk mendapatkan bukti valid secara otentik sebagai acuan apakah peserta uji kompetensi tersebut sudah kompeten atau tidak terhadap materi kompetensi yang telah diujikan.
Uji kompetensi tersebut diselanggarakan secara terbuka dan transparan, tanpa adanya diskriminasi. Hal-hal penting yang harus terpebuhi saar uji kompetensi adalah valid, efektif, efisien, adil, flesible, dan reliable. Seseorang dapat mengikuti uji kompetensi jika ia memiliki latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja yang sesuai dengan standard uji kompetensi yang akan ia ikuti.
Uji kompetensi bisa berupa test tulis, paraktek, observasi, dan gabungan dari beberapa test tersebut. Seseorang yang telah memiliki sertifikat kompetensi akan diakui keahliannya dengan memperoleh bukti tertulis atas keahlian kerja yang ia kuasai. Continue reading